Pungli aparat

Ketika Amanah Berubah Jadi Peras: Jerat Pungli Aparat

Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan aparat negara adalah noda hitam dalam pelayanan publik. Ini adalah praktik tercela di mana oknum berwenang menarik uang atau imbalan di luar ketentuan resmi, bahkan seringkali disertai ancaman atau pemaksaan. Ironisnya, mereka yang seharusnya menjadi pelayan dan pelindung rakyat justru menjadi pemangsa, mengikis kepercayaan publik dan meruntuhkan pilar keadilan.

Pungli seringkali berakar dari penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan. Oknum aparat memanfaatkan celah birokrasi, ketidaktahuan masyarakat, atau bahkan posisi tawar yang timpang. Praktik ini bisa ditemukan di berbagai lini: mulai dari pengurusan dokumen seperti KTP, SIM, perizinan usaha, hingga penanganan kasus hukum atau inspeksi lapangan.

Dampaknya sangat merusak. Bagi masyarakat, pungli adalah beban ekonomi tambahan yang tidak adil, menciptakan ketidakpastian hukum, dan menghambat iklim investasi. Secara lebih luas, praktik ini memupuk budaya korupsi, memperlambat pelayanan publik, dan menghancurkan integritas institusi negara. Rakyat menjadi enggan berinteraksi dengan birokrasi, memilih jalan pintas ilegal, atau bahkan apatis terhadap hukum.

Memberantas pungli bukan pekerjaan mudah, namun mutlak diperlukan. Diperlukan komitmen kuat dari pimpinan, sistem pengawasan yang efektif dan transparan, serta partisipasi aktif masyarakat untuk berani melapor. Sanksi tegas bagi pelaku dan edukasi integritas adalah kunci untuk mengembalikan martabat seragam dan kepercayaan publik, sehingga amanah kembali menjadi pengayom, bukan pemeras.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *