Mengawal Rupiah Rakyat: Peran Kritis DPRD dalam Pengawasan Anggaran Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah nadi pembangunan dan pelayanan publik di setiap daerah. Setiap rupiah di dalamnya berasal dari rakyat dan harus kembali untuk kesejahteraan rakyat. Di sinilah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peran krusial sebagai "penjaga gerbang" keuangan daerah, memastikan akuntabilitas dan transparansi melalui fungsi pengawasan anggaran.
Peran pengawasan DPRD terhadap APBD tidak sekadar formalitas, melainkan sebuah siklus yang berkelanjutan:
-
Pengawasan Perencanaan (Pembahasan RAPBD):
Sebelum sepeser pun uang dibelanjakan, DPRD terlibat aktif dalam pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah (eksekutif). Dalam fase ini, DPRD memastikan bahwa prioritas anggaran selaras dengan kebutuhan riil masyarakat, rencana pembangunan daerah, serta prinsip efisiensi dan efektivitas. Ini adalah filter awal untuk mencegah alokasi yang tidak tepat sasaran atau pemborosan. -
Pengawasan Pelaksanaan (Monitoring dan Evaluasi):
Ketika APBD mulai dieksekusi, peran pengawasan DPRD berlanjut. Melalui rapat kerja, kunjungan lapangan, dan pemanggilan pihak eksekutif, DPRD memonitor realisasi program dan proyek yang didanai APBD. Mereka memastikan pelaksanaan sesuai dengan rencana, tidak ada penyimpangan, serta mencapai target yang ditetapkan. Tujuannya adalah mendeteksi dini potensi masalah seperti inefisiensi, penundaan, atau bahkan indikasi korupsi. -
Pengawasan Pertanggungjawaban (Audit dan Rekomendasi):
Di akhir tahun anggaran, eksekutif wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. DPRD meneliti laporan ini secara cermat, membandingkan antara rencana dan realisasi, serta mengevaluasi dampak program. Hasil dari pengawasan ini bisa berupa rekomendasi perbaikan untuk tahun anggaran berikutnya, catatan penting, bahkan penggunaan hak interpelasi atau angket jika ditemukan indikasi penyimpangan serius.
Melalui tiga fase pengawasan ini, DPRD bertindak sebagai "mata dan telinga" rakyat. Mereka memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara transparan, akuntabel, efisien, dan efektif demi mencapai tujuan pembangunan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tanpa pengawasan yang kuat dari DPRD, potensi penyimpangan dan pemborosan anggaran akan semakin besar, merugikan pembangunan dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Pengawasan anggaran oleh DPRD adalah pilar utama tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berpihak pada rakyat.











