Menteri PANRB menjelaskan, formasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (TUN). Posisi calon hakim ini persyaratanya hanya untuk Sarjana Hukum, Sarjana Syar’iah, dan Sarjana Hukum Islam.
JAKARTA-KABARE.CO : Pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan sarjana hukum untuk menjadi calon hakim (cakim) melalui Calon Pegawai Negeri Sipil. Jabatan tersebut akan ditugaskan pada lingkungan di bawah Mahkamah Agung (MA), yakni peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengatakan seleksi CPNS bisa dilakukan melalui tiga jalur, yaitu jalur umum, lulusan cumlaude, dan afirmasi untuk putra-putri Papua dan Papua Barat.
Menteri PANRB menjelaskan, formasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (TUN). Posisi calon hakim ini persyaratanya hanya untuk Sarjana Hukum, Sarjana Syar’iah, dan Sarjana Hukum Islam.
Lebih rinci lagi, untuk formasi umum sebanyak 1.484 kursi, akan dialokasikan pada cakim peradilan umum 907 formasi, 543 formasi untuk cakim peradilan agama, dan 34 formasi untuk cakim peradilan TUN.
Sementara untuk formasi lulusan cumlaude, lanjut Asman, terdapat 168 formasi, dengan rincian yakni 103 formasi cakim peradilan umum, 62 formasi cakim hakim pada peradilan agama, dan 3 formasi untuk cakim peradilan TUN.
Formasi cumlaude memang ditujukan untuk lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dengan kualifikasi pendidikan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau swasta yang terakreditasi A dengan program studi yang terakreditasi A dari BAN PT.
Terakhir untuk formasi khusus putra-putri Papua dan Papua Barat, kuotanya sebanyak 32 kursi, yakni 20 untuk cakim peradilan umum, 11 kursi cakim peradilan agama, dan 1 formasi untuk cakim peradilan TUN.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar melalui formasi umum dan formasi Papua dan Papua Barat, harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,00, dari PTN atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari BAN PT.
Selain itu, masyarakat yang daftar melalui formasi Papua dan Papua Barat harus mempunyai garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberi syarat khusus bagi pelamar formasi cakim peradilan agama, yakni wajib dapat membaca dan memahami kitab kuning. Jika tidak mampu, maka pelamar dinyatakan gugur. Selain itu, pelamar harus beragama Islam.
Menteri Asman menegaskan, bagi lulusan Sarjana Syar’iah atau Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar cakim peradilan agama, sedangkan Sarjana Hukum dapat memilih salah satu dari ketiga peradilan. (al)
Comments 0