Analisis Hukum terhadap Pelaku Pencurian Data Pribadi

Data Pribadi Dijarah: Menguak Jerat Hukum Bagi Pelakunya

Di era digital ini, pencurian data pribadi telah menjadi ancaman nyata yang kian meresahkan. Bukan sekadar pelanggaran privasi, tindakan ini seringkali berujung pada kerugian finansial, penyalahgunaan identitas, bahkan kejahatan yang lebih serius. Lantas, bagaimana hukum di Indonesia menjerat para pelaku kejahatan siber ini?

Landasan Hukum Utama:
Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk menindak kejahatan pencurian data pribadi, utamanya melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini secara spesifik mengatur hak dan kewajiban terkait data pribadi, termasuk sanksi bagi pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap data tersebut. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga relevan, terutama terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Unsur Tindak Pidana dan Sanksi:
Berdasarkan UU PDP, pelaku pencurian data pribadi dapat dijerat jika terbukti secara sengaja dan melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi orang lain. Tindakan seperti akses ilegal ke sistem elektronik (sebagaimana diatur UU ITE) yang bertujuan mencuri data juga masuk dalam kategori ini.

Sanksi yang menanti tidak main-main, meliputi pidana penjara dan/atau denda yang sangat besar. Besaran sanksi ini bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, kategori data pribadi yang dicuri (umum atau spesifik), serta kerugian yang ditimbulkan. UU PDP bahkan memungkinkan denda hingga miliaran rupiah dan pidana penjara hingga beberapa tahun, bahkan lebih berat jika dilakukan oleh korporasi.

Tantangan Penegakan Hukum:
Meskipun kerangka hukum telah ada, penegakan hukum terhadap pelaku pencurian data pribadi bukan tanpa tantangan. Sifat kejahatan siber yang lintas batas, jejak digital yang kompleks, serta anonimitas pelaku seringkali menyulitkan proses identifikasi dan pembuktian. Oleh karena itu, kolaborasi antarlembaga penegak hukum, pakar teknologi, dan kerja sama internasional menjadi kunci.

Kesimpulan:
Pencurian data pribadi adalah kejahatan serius yang memerlukan respons hukum yang tegas dan adaptif. Dengan adanya UU PDP dan UU ITE, aparat penegak hukum memiliki perangkat untuk menjerat para pelaku. Namun, kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan data pribadi dan peningkatan kapasitas penegak hukum dalam menghadapi modus operandi kejahatan siber yang terus berkembang adalah esensial untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *