Peradilan politik

Peradilan Politik: Tirai Keadilan atau Sandiwara Kekuasaan?

Peradilan politik adalah istilah yang menggambarkan penggunaan sistem hukum dan peradilan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, melainkan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan atau kepentingan politik. Ini adalah fenomena kompleks yang seringkali mengaburkan batas antara penegakan hukum yang sah dan manipulasi kekuasaan.

Dalam praktiknya, peradilan politik bisa termanifestasi dalam berbagai bentuk: mulai dari penuntutan selektif terhadap lawan politik, penggunaan dakwaan yang lemah atau direkayasa, hingga intervensi terhadap independensi hakim dan jaksa. Tujuannya jelas: untuk membungkam oposisi, menyingkirkan pesaing, atau mengonsolidasi kekuasaan, seringkali dengan mengorbankan prinsip-prinsip due process dan persamaan di mata hukum.

Dampak peradilan politik sangat merusak tatanan demokrasi dan supremasi hukum. Ketika keadilan dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan terkikis. Ini menciptakan ketidakpastian hukum, memicu polarisasi sosial, dan pada akhirnya dapat melemahkan fondasi negara hukum itu sendiri. Hak asasi manusia seringkali menjadi korban utama dalam skenario semacam ini.

Untuk mencegah peradilan politik, diperlukan komitmen kuat terhadap independensi yudikatif, profesionalisme aparat penegak hukum, dan pengawasan publik yang ketat. Hukum harus menjadi pelindung bagi semua, bukan pedang bagi segelintir orang yang berkuasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *