Serangan fajar

Senyap di Subuh, Racun di Bilik Suara: Waspada Serangan Fajar

Istilah "serangan fajar" bukanlah manuver militer, melainkan praktik kotor yang kerap mencoreng integritas pesta demokrasi di Indonesia. Ia merujuk pada aktivitas pemberian uang, sembako, atau barang lainnya kepada calon pemilih, yang dilakukan secara masif dan tersembunyi, biasanya pada dini hari atau beberapa jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka. Tujuannya tunggal: membeli suara atau mempengaruhi pilihan pemilih secara instan.

Praktik ini merupakan bentuk politik uang yang terang-terangan melanggar hukum dan etika berdemokrasi. Calon legislatif atau tim sukses yang melakukan "serangan fajar" berharap imbalan materiil tersebut dapat menggeser preferensi pemilih pada detik-detik terakhir, memanfaatkan kondisi ekonomi atau minimnya pemahaman politik sebagian masyarakat.

Dampak "serangan fajar" sangat merusak. Pertama, ia merusak sendi-sendi demokrasi itu sendiri, mengubah hak pilih yang sakral menjadi komoditas transaksional. Kedua, praktik ini mengikis kepercayaan publik terhadap proses pemilu, menimbulkan apatisme, dan rasa sinisme terhadap para politisi. Ketiga, ia berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak berkualitas, sebab yang terpilih bukan berdasarkan integritas atau program kerja, melainkan karena kemampuan finansial untuk "membeli" suara. Akhirnya, "serangan fajar" adalah cikal bakal korupsi yang lebih besar di kemudian hari, karena dana yang dikeluarkan saat kampanye akan dicari kembali setelah menjabat.

Melawan "serangan fajar" adalah tanggung jawab kita bersama. Penolakan tegas dari masyarakat, edukasi politik yang masif, serta penegakan hukum yang kuat adalah kunci untuk membersihkan demokrasi dari racun subuh ini, demi lahirnya pemimpin yang benar-benar berintegritas dan mewakili suara rakyat sejati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *