Presidensial: Kemudi Tunggal Demokrasi
Sistem presidensial adalah salah satu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Presiden ini berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ciri utamanya adalah pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif (presiden), legislatif (parlemen), dan yudikatif (peradilan). Presiden memiliki masa jabatan yang tetap dan tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya, kecuali melalui proses impeachment yang sulit. Para menteri dalam kabinet ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan kepada parlemen.
Meskipun ada pemisahan, sistem ini dilengkapi dengan mekanisme "check and balance" (saling mengawasi dan menyeimbangkan). Parlemen memiliki kekuasaan legislasi dan pengawasan, sementara presiden memiliki hak veto atas undang-undang. Namun, potensi kebuntuan (gridlock) bisa terjadi jika presiden dan mayoritas parlemen berasal dari partai yang berbeda.
Singkatnya, sistem presidensial menawarkan kepemimpinan yang kuat dan stabil dengan akuntabilitas langsung kepada rakyat. Fokusnya pada kemandirian eksekutif menjadikannya pilihan bagi banyak negara yang mengutamakan stabilitas dan pengambilan keputusan yang cepat, meski tetap dalam koridor pengawasan legislatif.