Benteng Keadilan: Mengapa Advokat Tak Tergantikan bagi Tersangka
Dalam sistem peradilan pidana, sosok advokat seringkali disalahpahami. Peran mereka bukan semata-mata membebaskan tersangka dari segala tuduhan, melainkan jauh lebih fundamental: memastikan setiap hak hukum tersangka terpenuhi dan proses peradilan berjalan adil.
Sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ia berhadapan dengan kekuatan negara yang masif. Di sinilah prinsip praduga tak bersalah dan hak untuk mendapatkan pendampingan hukum menjadi krusial. Advokat hadir sebagai penyeimbang, memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai koridor hukum, bukan sekadar mencari kesalahan.
Secara konkret, advokat bertindak sebagai penasihat hukum, menjelaskan hak-hak tersangka (seperti hak untuk diam, hak untuk tidak dipaksa memberikan keterangan). Mereka mendampingi saat pemeriksaan, memeriksa legalitas prosedur penangkapan dan penahanan, mengumpulkan bukti meringankan, serta mengajukan keberatan jika ada pelanggaran hukum acara. Mereka adalah suara bagi tersangka yang mungkin tidak memahami seluk-beluk hukum atau merasa terintimidasi.
Kehadiran advokat adalah jaminan bahwa hak asasi manusia tetap dihormati, bahkan bagi mereka yang dituduh melakukan tindak pidana. Tanpa advokat, risiko penyalahgunaan wewenang, pengakuan paksa, atau bahkan salah tangkap akan meningkat drastis. Mereka adalah pilar penting tegaknya due process of law (proses hukum yang semestinya).
Oleh karena itu, peran advokat bagi tersangka bukan hanya pilihan, melainkan keharusan untuk sebuah sistem peradilan yang benar-benar adil dan beradab. Mereka adalah benteng terakhir yang melindungi hak-hak dasar individu dari potensi ketidakadilan.