Honorer Bergerak: Minta Pemutusan Kontrak Sepihak Demi Kejelasan Status
Karyawan honorer di berbagai instansi kini semakin lantang menyuarakan tuntutan pemutusan sepihak atas kontrak kegiatan yang selama ini mengikat mereka. Langkah ini bukan bentuk penolakan bekerja, melainkan strategi kolektif untuk mendesak pemerintah memberikan status kepegawaian yang lebih jelas dan permanen.
Dorongan ini muncul dari rasa ketidakpastian dan ketidakadilan yang dirasakan. Kontrak kegiatan seringkali tidak memberikan jaminan kesejahteraan, tunjangan, atau jenjang karier yang layak. Dengan tenggat waktu penghapusan tenaga honorer yang semakin dekat, mereka melihat pemutusan kontrak lama sebagai jalan untuk membuka pintu transisi menuju status Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini adalah upaya proaktif agar tidak terkatung-katung tanpa kejelasan di masa depan.
Tujuan utama dari tuntutan ini adalah mendapatkan pengakuan resmi dan perlindungan hukum sebagai pekerja. Mereka berharap dengan diakhirinya kontrak kegiatan yang bersifat sementara dan rentan, pemerintah dapat segera memproses pengangkatan mereka ke dalam formasi ASN yang sesuai, memastikan hak-hak mereka terpenuhi, serta mengakhiri praktik ketenagakerjaan yang ambigu.
Pemutusan kontrak sepihak yang didorong oleh honorer adalah seruan keras untuk keadilan dan kepastian. Ini adalah momen krusial bagi pemerintah untuk merespons dengan kebijakan yang konkret dan transparan, demi masa depan ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.