Jeritan Tanah dari 12 Provinsi: Terperangkap Bayang Mafia dan Asumsi Tak Berujung
Di balik gemuruh pembangunan dan investasi, tersimpan kisah pilu ribuan penduduk di setidaknya 12 provinsi di Indonesia. Mereka adalah korban tak langsung dari ‘informasi asumsi’ tentang keberadaan mafia tanah yang merajalela. Bukan sekadar sengketa biasa, namun pusaran dugaan praktik kotor yang membuat mereka terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum dan ekonomi.
Tanah yang menjadi sandaran hidup, warisan leluhur, atau satu-satunya aset berharga, mendadak raib atau disengketakan dengan dalih legalitas yang meragukan. Ironisnya, seringkali bukti konkret tentang "mafia" sulit diurai, hanya beredar sebagai asumsi kuat di kalangan masyarakat, diperparah oleh minimnya transparansi dan akses informasi yang adil. Akibatnya, mereka terpaksa menghadapi raksasa tak berwujud, kehilangan hak tanpa kejelasan siapa dalang di baliknya.
Dari ujung Sumatera hingga pelosok Sulawesi, pola serupa teridentifikasi. Modus operandinya beragam, mulai dari pemalsuan dokumen, penyerobotan, hingga manipulasi data pertanahan yang melibatkan oknum berkuasa. Masyarakat kecil, dengan sumber daya terbatas dan pemahaman hukum yang minim, menjadi sasaran empuk. Lemahnya penegakan hukum dan celah dalam sistem administrasi pertanahan menjadi lahan subur bagi praktik-praktik ilegal ini.
Jeritan mereka adalah alarm bagi negara. Perlindungan hukum yang konkret, reformasi agraria yang transparan, dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik mafia tanah – baik yang nyata maupun yang masih dalam bayangan asumsi – adalah keharusan. Tanpa itu, keadilan hanyalah ilusi bagi ribuan pemilik tanah yang kini teraniaya.