Jerit Senyap Wanita: Kekerasan Memuncak, Perlindungan di Mana?
Di tengah hiruk-pikuk kemajuan zaman, satu bayangan gelap masih menyelimuti separuh populasi dunia: kekerasan terhadap perempuan. Angka kasusnya terus melambung, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, hingga kekerasan siber, menciptakan pertanyaan krusial: di mana perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan?
Fenomena ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan kompleksitas masalah sosial, ekonomi, dan budaya. Pandemi COVID-19, tekanan ekonomi, dan struktur patriarki yang masih mengakar kuat seringkali menjadi pemicu, menjadikan rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman justru medan perang bagi banyak wanita. Mereka seringkali terjebak dalam lingkaran kekerasan, bukan karena kelemahan, tetapi karena sistem dan stigma yang mempersulit mereka untuk keluar.
Pertanyaan "perlindungan di mana?" menggema karena banyak korban masih menghadapi tembok tebal. Stigma sosial, ketakutan akan ancaman lebih lanjut, minimnya akses pada bantuan hukum dan psikologis yang komprehensif, hingga proses hukum yang berlarut-larut seringkali membuat korban enggan bersuara. Ironisnya, bahkan saat bersuara, respons dari sistem perlindungan belum selalu optimal, meninggalkan mereka dalam kerentanan.
Untuk meruntuhkan tembok kekerasan ini, diperlukan upaya kolektif dan sistemik. Penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi, penyediaan layanan pengaduan dan pendampingan yang mudah diakses dan sensitif gender, serta edukasi masif untuk mengubah norma sosial yang permisif terhadap kekerasan adalah mutlak. Dukungan psikologis dan ekonomi juga krusial agar korban bisa bangkit dan mandiri.
Kekerasan terhadap perempuan adalah luka bagi peradaban. Bukan hanya tugas pemerintah atau aktivis, tetapi tanggung jawab setiap individu untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua. Hanya dengan demikian, jerit senyap itu bisa berganti menjadi suara harapan, dan perlindungan bukan lagi sekadar pertanyaan, melainkan sebuah realita.