Tindak Pidana Pengancaman melalui Telepon atau Pesan Elektronik

Pesan Jahat, Jerat Hukum Kuat: Menguak Ancaman Digital

Di era serba digital ini, komunikasi telah menjadi sangat mudah dan cepat. Namun, di balik kemudahan ini, tersimpan potensi penyalahgunaan yang serius, salah satunya adalah tindak pidana pengancaman melalui telepon atau pesan elektronik. Apa yang awalnya terasa seperti gertakan biasa, bisa jadi adalah pelanggaran hukum berat dengan konsekuensi pidana yang nyata.

Apa Itu Ancaman Digital?

Tindak pidana pengancaman adalah perbuatan yang bertujuan menimbulkan rasa takut, cemas, atau tertekan pada korban dengan menyampaikan ancaman akan melakukan kekerasan, kejahatan, atau tindakan merugikan lainnya. Dalam konteks digital, ancaman ini bisa datang dalam berbagai bentuk: panggilan telepon berisi intimidasi, pesan teks (SMS), chat di aplikasi seperti WhatsApp, Direct Message (DM) di media sosial, hingga email yang berisi kata-kata kasar, foto, atau video yang mengintimidasi. Intinya, setiap komunikasi elektronik yang berpotensi menyebabkan ketakutan pada penerimanya dapat dikategorikan sebagai ancaman.

Dasar Hukum yang Tegas

Hukum di Indonesia secara tegas mengatur tindak pidana ini. Selain ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 368 (pemerasan dengan ancaman) dan Pasal 369 (pengancaman biasa), payung hukum yang lebih relevan untuk konteks digital adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE.

Secara khusus, Pasal 29 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pengancaman pidana, perlu adanya unsur-unsur seperti: niat jahat dari pelaku, ancaman yang jelas (baik tersurat maupun tersirat), dan potensi menimbulkan ketakutan pada korban.

Konsekuensi Pidana yang Menanti

Jangan pernah meremehkan ancaman melalui telepon atau pesan elektronik. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara hingga 4 (empat) tahun atau denda sesuai ketentuan UU ITE. Jika ancaman tersebut disertai dengan unsur pemerasan atau bertujuan untuk melakukan tindak pidana lain, hukumannya bisa lebih berat lagi sesuai KUHP.

Apa yang Harus Dilakukan Korban?

Jika Anda menjadi korban pengancaman melalui telepon atau pesan elektronik, jangan panik dan jangan menyepelekan. Segera lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Kumpulkan Bukti: Simpan semua bukti komunikasi (screenshot pesan, rekaman suara panggilan, detail nomor telepon atau akun pelaku, tanggal dan waktu kejadian).
  2. Blokir Kontak Pelaku: Hentikan komunikasi lebih lanjut dengan pelaku untuk melindungi diri.
  3. Laporkan ke Pihak Berwajib: Dengan bukti yang cukup, segera laporkan kejadian ini ke kantor polisi terdekat untuk proses hukum lebih lanjut.

Tindak pidana pengancaman melalui telepon atau pesan elektronik bukanlah sekadar lelucon atau gertakan kosong. Ini adalah pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum berat. Masyarakat harus lebih waspada dan berani bertindak jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan tersebut. Mari ciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari ancaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *